Pendirian SMAN 6 Tak Dilanjutkan


Siantar,  Pendirian SMA Negeri 6 di Jalan Viyata.  Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, tidak akan dilanjutkan Pemko Pematangsiantar. Hal ini disampaikan Wali Kota Hulman Sitorus saat bertemu dengan Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Armaya Siregar, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Ki R Suharto, Ketua Serikat Guru Swasta Indonesia (SGSI), Bikman Manalu. Aliansi Peduli Pendidikan, Jansen Napitu, dan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SMA swasta, Jumat 17 Juni 2011.

Armaya saat dikonfirmasi mengenai hasil pertemuan itu, menjelaskan jika wali kota setuju untuk tidak melanjutkan maupun membatalkan SMA Negeri 6. Alasannya karena melihat dampaknya pada SMA/SMK swasta, dan menjadi beban di APBD Kota Pematangsiantar.

"Setelah dikaji ulang, wali kota setuju untuk tidak melanjutkan SMA Negeri 6," sebutnya, dan menambahkan pertemuan di ruang walikota itu dihadiri Wakil Wali Kota, Koni Ismail Siregar, para Asisten, Kabag Hukum, Robert Irianto, serta Kabag Humas, Daniel Siregar.

Menurut Armaya, pihaknya memberikan apresiasi atas sikap wali kota tersebut. Ini juga dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, setelah mengkaji dampaknya pada sekolah swasta.

"Wali kota juga meminta agar secara rutin dilakukan dialog pendidikan dengan pihak kita. Ini juga bertujuan kemajuan dunia pendidikan di Pematangsiantar," ungkap Armaya.

Dia juga menambahkan, dalam waktu dekat ini akan memberikan masukan dan gambaran pada DPRD, agar mengkaji ulang SMA Negeri 6. Pasalnya, telah ada dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pendirian sekolah yang menelan biaya Rp 3,3 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Kennedy Parapat menilai pemerintahan Hulman plin-plan, jika benar adanya pernyataan SMA Negeri 6 dihentikan. Dikatakan, pendirian sekolah itu merupakan kebijakan pemko cq Dinas Pendidikan (Disdik). Selain itu merupakan program di APBD tahun 2010, dan merupakan keinginan dari masyarakat di Kecamatan Siantar Sitalasari.

"Kita sayangkan jika benar, dan kurang bijak, artinya pemko tak konsisten terhadap keputusannya," ucap Kennedy.

Menurutnya, penambahan SMA Negeri, bukan berarti pemko mematikan SMA/SMK swasta. Dia menambahkan, jika ada keberatan harusnya pemko mengadopsi keinginan sekolah swasta. Seperti alokasi bantuan dana, maupun pembatasan jumlah Penerimaan Siswa Baru (PSB) di SMA Negeri.

"Ini masalah mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak semua mampu sekolah di SMA Negeri. Artinya dengan dibukanya sekolah baru akan membuka kesempatan," sebutnya.(En)
»»  read more
Untuk AYOSEKOLAH.COM