Sumatera Barat

Sumatera Barat adalah sebuah provinsi yang terletak di pesisir barat pulau Sumatera, Indonesia dan merupakan provinsi terluas kesebelas di Indonesia dengan ibukota Padang.

Provinsi ini identik dengan kampung halaman Minangkabau, dan pernah menjadi kawasan penghasil emas kemudian menjadi kawasan sentra produksi lada atau merica, serta memainkan peranan penting dalam perdagangan yang melibatkan para pedagang dari India, China, Arab, Portugis kemudian Inggris dan Belanda.

Negara Indonesia
Hari Jadi -
Dasar Hukum -
Ibu Kota Padang
Kordinat 3º 50' LS - 1º 20' LU
98º 10' - 102º 10' BT
Gubernur Prof. DR. Irwan Prayitno, M.Sc (2010-2015)
Luas - Total 42.297,30 km2
Populasi (2010)[1] - Total 4.845.998
Kepadatan

114,6/km²
Suku Bangsa Minangkabau (88,35%), Batak (4,42%), Jawa (4,15%), Mentawai (1,28%), Lain-lain (1,8%)
Agama Islam (98%), Kristen (1,6%), Buddha (0,26%), Hindu (0,01%)
Bahasa Bahasa Minangkabau, Bahasa Melayu/ Bahasa Indonesia
Zona waktu WIB
Kabupaten 12
Kota 7
Kecamatan 147
Desa/kelurahan 877
Lagu daerah Ayam Den Lapeh, Kampuang Nan Jauah di Mato, Kambanglah Bungo, Minangkabau, Bareh Solok, Tinggalah Kampuang.
Situs Web http://www.sumbarprov.go.id


SEJARAH

Kawasan Sumatera Barat pada masa lalu merupakan bagian dari Kerajaan Pagaruyung. Setelah perjanjian yang dibuat oleh pemuka Adat serta kerabat Yang Dipertuan Pagaruyung, dan berakhirnya Perang Padri, kawasan ini menjadi dalam pengawasan Belanda.

Selanjutnya dalam perkembangan adminisitrasi pemerintahan kolonial Hindia Belanda, daerah ini tergabung dalam Gouvernement Sumatra's Westkust yang juga mencakup daerah Tapanuli, kemudian tahun 1905 wilayah Tapanuli menjadi Residentie Tapanuli selain Residentie Padangsche Benedenlanden dan Residentie Padangsche Bovenlanden. Kemudian di tahun 1914, Gouvernement Sumatra's Westkust, diturunkan statusnya menjadi Residentie Sumatra's Westkust dan di tahun 1935 wilayah Kerinci digabungkan ke dalam Residentie Sumatra's Westkust.

Pada masa pendudukan tentara Jepang Residentie Sumatra's Westkust berubah nama menjadi Sumatora Nishi Kaigan Shu serta daerah Bangkinang dikeluarkan masuk ke dalam wilayah Riau Shu

Pada awal kemerdekaan Indonesia, wilayah Sumatera Barat tergabung dalam provinsi Sumatera yang berpusat di Bukittinggi. Provinsi Sumatera kemudian dipecah menjadi tiga, yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Sumatera Barat merupakan bagian dari keresidenan di dalam provinsi Sumatera Tengah beserta Riau dan Jambi.

Berdasarkan Undang-undang darurat nomor 19 tahun 1957, Sumatera Tengah kemudian dipecah lagi menjadi Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Wilayah Kerinci yang sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Pesisir Selatan Kerinci, residensi Sumatera Barat, digabungkan ke dalam provinsi Jambi sebagai kabupaten tersendiri. Pada awalnya ibukota provinsi baru ini adalah Bukittinggi, namun kemudian dipindahkan ke Padang.

Pemerintahan
Sampai tahun 1979 satuan pemerintahan terkecil di Sumatera Barat adalah nagari, yang sudah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, status nagari dihilangkan diganti dengan desa, dan beberapa jorong ditingkatkan statusnya menjadi desa. Kedudukan wali nagari juga dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para kepala desa. Namun sejak bergulirnya reformasi pemerintahan dan otonomi daerah, maka sejak pada tahun 2001, istilah "Nagari" kembali digunakan di provinsi ini.

Pemerintahan nagari merupakan suatu struktur pemerintahan yang otonom, punya teritorial yang jelas dan menganut adat sebagai pengatur tata kehidupan anggotanya, sistem ini kemudian disesuaikan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia, sekarang pemerintah provinsi Sumatera Barat menetapakan pemerintah nagari sebagai pengelola otonomi daerah terendah untuk daerah kabupaten mengantikan istilah pemerintah desa yang digunakan sebelumnya. Sedangkan untuk nagari yang berada pada sistem pemerintahan kota masih sebagai lembaga adat belum menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah.

Nagari pada awalnya dipimpin secara bersama oleh para penghulu/datuk di nagari tersebut, kemudian pada masa pemerintah Hindia-Belanda dipilih salah seorang dari para penghulu tersebut untuk menjadi wali nagari. Kemudian dalam menjalankan pemerintahannya, wali nagari dibantu oleh beberapa orang kepala jorong atau wali jorong, namun sekarang dibantu oleh sekretaris nagari (setnag) dan beberapa pegawai negeri sipil (PNS) bergantung dengan kebutuhan masing-masing nagari. Wali nagari ini dipilih oleh anak nagari (penduduk nagari) secara demokratis dalam pemilihan langsung untuk 6 tahun masa jabatan.

Dalam sebuah nagari dibentuk Kerapatan Adat Nagari, yakni lembaga yang beranggotakan Tungku Tigo Sajarangan. Tungku Tigo Sajarangan merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari Alim Ulama, Cadiak Pandai (kaum intelektual) dan Niniak Mamak para pemimpin suku dalam suatu nagari, sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem administrasi desa. Keputusan keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan Tungku Tigo Sajarangan di Balai Adat atau Balairung Sari Nagari.

0 Response to "Sumatera Barat"

Posting Komentar

Untuk AYOSEKOLAH.COM